![]() |
| Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Suara.com) |
INTERNET - Menjadi profesi sebagai Youtuber dan Selebgram kini sedang digemari oleh banyak orang, karena pedapatannya yang menggiurkan , Bahkan bukan cuma jutaan, tapi puluhan juta sampai ratusan bahkan miliaran rupiah.
Melihat kenyataan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun ikut angkat bicara. Menurut ibu Sri, penghasilan besar yang didapatkan oleh Youtuber dan Selebgram akan dikenai pajak.
Hal ini sudah dijelaskan dalam Peraturan Menkeu 210/PMK.010/2018 mengenai Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
![]() |
| Ilustrasi Youtuber. |
''Jika mereka mendapatkan pendapatan di bawah Rp 54 juta, itu tidak mendapatkan pajak. belum masuk di dalam pendapatan tidak kena pajak,'' Ungkap Sri Mulyani.
Akan tetapi, bagi selebgram dan YouTuber yang sudah terkenal dan mendapatkan penghasilan sampai dengan Rp 500 juta, mereka akan dikenakan pajak.
Dari sisi yang lain, Menteri Keuangan juga menyatakan, ada pelaku e-commerce meminta kepada pemerintah, kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Kominfo terkait perlindungan konsumen.
'Karena mereka bisa jual apa saja. Jika ada barang sama sekali tidak benar, tidak dapat komplain. Jikaa membelinya di e-commerce, perusahaan itu bisa tanggung jawab,'' ungkap Sri Mulyani.
''Nah, perlindungan bagi konsumen menjadi salah satu yang penting dari kemarin mendengar dari teman-teman marketplace, supaya ada ditegakkan level playing field,'' tambah Menteri Keuangan
Sumber suara.com




